21 April 2007

Program USO Diusulkan Pakai Gelombang Radio

TEMPO Interaktif, Jakarta:USO akan membangun jaringan telepon di 43.022 desa dan 870 ibukota kecamatan belum memilikinya.


Program pembangunan jaringan telekomunikasi melalui program Universal Service Obligation (USO) sebagian besar akan menggunakan teknologi gelombang radio (point to point microwave). Pasalnya, berdasarkan hasil pemetaan, sebagian besar desa-desa dan ibukota kecamatan di seluruh Indonesia yang belum memiliki sambungan telepon jaraknya jauh dari jaringan atau fasilitas telepon terdekat.

“ Terlalu mahal investasi per satuan sambungan telepon nya kalau menggunakan teknologi telepon kabel,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Pos dan Telekomunikasi I Ketut Prihadi di kantornya, Kamis (5/6).

Pemerintah melalui program USO berniat membangun jaringan telekomunikasi untuk 43.022 desa dan 870 ibukota kecamatan di seluruh Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki layanan jasa telepon. Pada 2006, diharapkan seluruh wilayah Indonesia telah terlayani jaringan telepon.

Untuk tahap pertama, tahun 2003 ini pemerintah memasang target 7500 desa dan 870 ibukota kecamatan sudah terbangun fasilitas telepon. Untuk pembangunan tahap pertama ini diperkirakan butuh dana sekitar Rp 90 miliar dengan asumsi teknologi yang digunakan adalah teknologi jaringan telepon kabel. Dengan jaringan telepon kabel, biaya per satuan sambungan telepon diperkirakan sebesar US$ 1000.

Penggunaan teknologi gelombang radio ini, kata Ketut, terutama untuk daerah-daerah yang jaraknya lebih dari 15 kilometer dari jaringan telepon terdekat. Sementara untuk jarak yang lebih dekat, kemungkinan besar akan menggunakan teknologi PASTI milik PT Pasifik Satelit Nusantara.

Sementara untuk daerah-daerah yang sama sekali belum memiliki jaringan telekomunikasi, kemungkinan besar akan menggunakan teknologi satelit VSAT (very small aperture terminal). Keunggulan teknologi ini, kata Ketut, memiliki jangkauan yang tidak terbatas, mudah pengoperasiannya dan tidak tergantung oleh keberadaan jaringan telekomunikasi. “Tapi investasi per satuan sambungan teleponnya sangat mahal,” katanya.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Dirjen Postel bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di 20 provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua, dari 3501 lokasi (ibukota kecamatan dan desa), 1684 lokasi direkomendasikan menggunakan teknologi gelombang radio, 1571 lokasi menggunakan teknologi PASTI, dan 246 lokasi menggunakan teknologi satelit VSAT.

Dengan adanya perubahan jenis teknologi yang dipergunakan dan bervariasinya jarak desa yang akan dibangun, kata Ketut, kemungkinan akan ada revisi jumlah investasi yang dibutuhkan. Namun menurutnya, usulan anggaran yang diajukan Dirjen Postel ke Departemen Keuangan tetap masih menggunakan asumsi yang lama. “Jumlah investasi yang diusulkan tetap Rp 90 miliar,” katanya.

Pasalnya, kata Ketut, pemerintah saat ini dikejar oleh target pembangunan jaringan telepon untuk tahap pertama tahun 2003. Dia memperkirakan, proyek ini baru dapat dimulai paling cepat awal Agustus nanti.

Beberapa waktu lalu, Direktur Operasi dan Pemasaran PT Pasifik Satelit Nusantara Rian Alisjahbana menyatakan kesanggupannya membangun jaringan telepon di daerah terpencil meski waktunya sangat mepet. Dia optimis mampu memenuhi target yang diberikan pemerintah untuk tahap pertama ini. Dengan jaringan telepon PASTI, dia memperkirakan, biaya investasi per satuan sambungan telepon hanya sebesar Rp 5-7 juta.

Dengan bentuk negara kepulauan dan kondisi geografis yang sangat bervariasi, teknologi telekomunikasi yang paling murah biaya investasinya adalah teknologi satelit. Selain itu, dengan teknologi ini proses pembangunannya juga jauh lebih cepat dibandingkan dengan teknologi lain seperti telepon kabel. “Dalam waktu satu hingga dua tahun kita sanggup melayani 42 ribu desa itu” kata Rian optimis.

Dirjen Postel sendiri, kata Ketut, juga telah melayangkan surat edaran ke pemerintah-pemerintah daerah. Melalui surat tersebut, pemerintah mengharapkan pemerintah daerah membantu pembangunan jaringan telekomunikasi ini dalam menyediakan fasilitas pendukung. Fasilitas pendukung ini berupa lahan, sumber daya manusia, listrik dan infrastruktur lainnya.

Read more...

Stasiun Radio dari Tulungagung Menangkan Lomba Liputan Anti Korupsi

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Berita Radio 68H mengumumkan pemenang lomba liputan anti korupsi. Dari seluruh hasil liputan anti korupsi yang masuk, pemenangnya adalah Rizal Mohamad dari radio Suara Perkasa, Tulungagung sebagai pemenang pertama, Imam Syafi’i dari radio Bhasa FM Situbondo sebagai pemenang kedua, dan Bambang dari Gema Panca Arga, Pacitan sebagai pemenang ketiga.

Lomba liputan ini bertujuan mensosialisasikan kampanye anti korupsi kepada masyarakat luas. Pengumuman yang dilakukan di Hotel Sahid Jaya, Kamis (10/7), bekerjasama dengan Partnership dan ICW. “Waktu pertama kali mendengar hasil liputan reporter daerah, saya kaget,” kata Faizal Basri, pengamat ekonomi. Sebab banyak radio lokal yang telah menyuarakan praktek-praktek korupsi di tingkat lokal secara gamblang dan menyentuh kepedulian masyarakat.

Liputan yang memenangkan lomba tersebut dengan judul ‘Mau Mengungkap Skandal Penyelewangan Dana, Dituduh Mengada-ada’ dari radio Suara Perkasa. Hasil liputan radio Bhasa FM berjudul ‘Bebaskan Situbondo Dari Kasus Korupsi’, sedangkan radio Gema Panca Arga mengambil tema ‘Satu Tahun Dugaan Korupsi, DPRD Pacitan Belum Tersentuh’.

Lomba liputan anti korupsi ini menurut Faizal Basri, cukup menggugah dan sekaligus memberikan optimisme baru bahwa cipil society ternyata masih peduli dan bisa berperan untuk memerangi korupsi. Masing-masing pemenang memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp 3 juta dan paket dari Partnership, ICW dan kantor Berita Radio 68H

Read more...

Suara Metro Ambil Gelombang Radio Komunitas

TEMPO Interaktif, Jakarta:Forum Komunikasi Radio Kumunitas Jakarta (FKRKJ) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindak lanjuti radio suara metro yang dianggap mengambil gelombang siaran radio komunitas.

Menurut Undang-Undang No 32 tahun 2002, lembaga penyiaran terbagi menjadi swasta, publik, dan komunitas. Sesuai ketetapan direktorat jendral pos dan telekomunikasi, menetapkan kanal untuk radio komunitas yaitu 107,7 FM, 107,8 FM, dan 107,9 FM. Radio komunitas cakupannya hanya seluas 2,5 kilometer dan ia juga tidak boleh memasang iklan komersial. Sementara, radio Suara Metro yang termasuk lembaga penyiaran swasta mengudara pada frekuensi 107,8 FM.

Menurut Nadjib AY, Koordinator radio Suara Hati Jakarta Selatan jangkauan yang terganggu oleh radio suara metro sampai ke Krawang. "Berarti cakupannya sudah luas sekali," ujarnya. Kalau radio Suara Metro merupakan suara komunitas, menurut Najib, jangkauannya tidak mungkin menyenggol frekuensi radio komunitas lainnya.

Ivan Murcahyo, Ketua Radio Kampus Perbanas juga mempertanyakan posisi radio Suara Metro tersebut masuk dalam radio komunitas swasta ataukah pubik. Mengenai usul bahwa radio Suara Metro digolongkan menjadi radio komunitas, Ivan mengatakan, hal itu tidak tepat. "Bukan tempat suara metro dikomunitas, karena ia komersil," ujarnya.

Radio Suara Metro, radio swasta dengan basis berita kriminal dan lalu lintas. Radio komersil itu didukung Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Suara Metro berada di gelombang 91.1 lebih dikenal dengan istilah nine one-one (nama yang serupa dengan perusahaan komersil jasa keamanan yang dipimpin bekas Kapolda Metro Jaya). Gelombang yang dimiliki Suara metro sebelumnya milik RRI Bogor. Dengan izin Dinas Perhubungan Pemda DKI Suara Metro bisa mengudara di gelombang 91.1

Nah, saat ada penataan frekuensi secara nasional oleh Departemen Perhubungan, Suara Metro tidak mendapat frekuensi, karena ternyata tak memiliki izin frekuensi. Setelah penataan frekuensi gelombang yang dipakai Suara Metro mengganggu siaran radio swasta lainnya. SPFM, yang berada di 91.0, terganggu dengan Suara Metro yang memiliki daya pancar yang sangat kuat. Karena gugatan dan protes banyak pihak, tiba-tiba Suara Metro berada di frekuensi 107.8, yang ternyata itu adalah gelombang miliki radio non komersial (radio komunitas).

Sekarang Radio komunitas merasa terganggu, dengan radio yang berbasis informasi Polda Metro Jaya dan didukung seorang pengusaha yang kuat. Najib dari radio komunitas berharap Menteri Perhubungan yang baru dan Dirjen yang terkait dengan frekuensi, menertibkan radio swasta tersebut.

Read more...

Seribu Lebih Radio Liar Memancar

TEMPO Interaktif, Surabaya: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur melansir lebih dari seribu radio liar memancar di wilayah ini. Radio-radio tersebut seakan menyambut pelaksanaan pemilihan kepada daerah sepanjang 2005.

Komisi mencurigai, radio liar ini akan dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk melakukan kampanye. Anggota KPI Jawa Timur Lutfi Subagio kepada Tempo mengatakan, sebelumnya telah mengudara ratusan radio liar. Namun, pertumbuhan radio liar menjelang pemilihan kepala daerah makin marak.

Radio liar, menurut Lutfi, berpotensi merusak independensi media massa dalam pemilihan kepala daerah langsung. “Media yang seharusnya independen tidak memihak calon kepala daerah yang bertarung, justru menjadi corong mereka. Ini yang patut disayangkan,” katanya, Sabtu (4/6).

Lutfi mengungkapkan, radio ini mengudara hanya berbekal secarik kertas rekomendasi dari pejabat lokal yang tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin penggunaan frekuensi. Komisi segara menyusun setrategi untuk mengatur dan menertibkan radio-radio liar itu.

Read more...

Pengelola Radio Komunitas di Sumbar Minta PP Penyiaran Direvisi

TEMPO Interaktif, Padang:Pengelola radio komunitas di Sumatera Barat meminta pemerintah untuk merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.


Pasal-pasal yang perlu direvisi antara lain, soal keharusan mengajukan izin kepada Menteri Komunikasi dan
Informasi, perpanjangan kelayakan penyiaran selama 30
hari, dan radius siaran dibatasi maksimum 2,5 km dari
lokasi pemancar.

Selain itu, juga aturan tentang bahasa pengantar utama
harus bahasa Indonesia, seluruh modal usaha berasal
dari anggota komunitas, serta tidak jelasnya aturan
tentang larangan iklan atau siaran komersial dan
membolehkan iklan layanan masyarakat.

Nurhayati Kahar, Pengurus Jaringan Radio Komunitas
Sumatera Barat, menilai aturan tentang pengurusan perpanjangan izin selama 30 hari, dan pembatasan radius siaran maksimum 2,5 km sangat menyulitkan.

"Di daerah terpencil yang penduduknya terpencar-pencar
seperti banyak desa di pedalaman Papua atau di
Sumatera Barat sendiri, aturan tersebut jelas tidak masuk akal," kata dia, Senin (19/12).

Pengelola radio komunitas 'Suara Perempuan Pariaman' itu, juga mempertanyakan keharusan radio komunitas menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama. Menurutnya, ciri khas radio komunitas adat adalah menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar utama. Aturan ini jelas akan menghilangkan ciri khas radio komunitas.

Hendri, Pengelola Kuranji FM, radio komunitas budaya Pauh, mengungkapkan, dengan dipegangnya izin
pendirian radio komunitas oleh Menteri dan bukan lagi
oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertentangan
dengan Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran.

"Dalam peraturan baru ini fungsi KPI sebagai lembaga
independen hanya administratif atau tukang pos dan
bukan lagi sebagai penentu kebijakan perizinan
penyiaran," katanya.

Jaringan Radio Komunitas Sumatera Barat (JRKSB) memiliki 34 anggota radio komunitas. Di antaranya radio kumunitas masyarakat adat, Nagari, pengrajin sulaman bordir, kampus, sekolah, dan masjid. Di luar jaringan ini diperkirakan masih terdapat sedikitnya 30 radio komunitas lainnya.

Ketua KPI Daerah Sumatra Barat, Ferry Zen mengatakan, para pengelola radio komunitas memiliki waktu dua bulan untuk mengajukan revisi, karena pelaksanaan peraturan ini ditunda dua bulan. Febrianti

Read more...

Komisi Penyiaran Minta Radio Komunitas Tidak Ditutup

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi tidak menyegel radio komunitas di sekitar Bandara Halim Perdanakusuma terkait gangguan frekuensi penerbangan 118,8 Mhz.

Wakil Ketua KPI S. Sinansari Ecip mengatakan penyelesaian masalah itu lebih baik dilakukan dengan dialog, karena penyebab utama gangguan frekuensi penerbangan itu belum diketahui. "Lebih baik duduk bersama antara Postel, KPI, dan radio komunitas untuk mencari penyebab gangguan frekuensi itu," ujar Ecip dalam siaran pers yang diterima Jumat (16/3).

Dia menjelaskan saat ini, berdasarkan fakta, sudah tidak tersedia frekuensi yang dapat digunakan oleh lembaga penyiaran komunitas bila harus berpindah.

Penggunaan frekuensi 107,8 Mhz oleh Radio Suara Metro yang memancarkan siarannya dari Polda Metro Jaya menggunakan daya pancar tinggi membuat frekuensi 107,7 Mhz dan 107,9 Mhz untuk lembaga penyiaran komunitas tidak dapat digunakan.

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15/2003 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (frequency modulation), dinyatakan bahwa lembaga penyiaran komunitas dapat menggunakan kanal 202,203 dan 204 dengan frekuensi 107,7 Mhz, 107,8 Mhz dan 107,9 Mhz.

Sebelumnya, Ditjen Postel menyatakan menemukan gangguan intermodulasi antara beberapa radio komunitas dan radio existing (Radio Elgangga, Radio Kayu Manis, Radio Monalisa, dan Radio Pelita Kasih), sehingga muncul frekuensi baru di sekitar frekuensi 118.3 MHz.

Intermodulasi tersebut menyebabkan komunikasi antara pilot dan menara bandara menjadi terganggu hingga berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan pesawat terbang di area Bandara Halim Perdanakusuma.

KPI, lanjut ecip, telah menghubungi Direktur Jenderal Postel. Pada pertemuan itu, Dirjen Postel menyatakan tidak melarang lembaga penyiaran, baik komunitas maupun existing.

Tapi, Dirjen Postel melalui Balai Monitoring (Balmon) meminta kerja sama dari lembaga penyiaran komunitas untuk tidak bersiaran sementara waktu hingga penyebab utama gangguan ini ditemukan.

Read more...

RRI Berdayakan Radio Komunitas

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Radio Republik Indonesia (RRI) akan membantu pemberdayaan radio komunitas untuk mengembangkan komunitas yang ada di masyarakat terutama petani.

Anggota Dewan Pengawas RRI Kabul Budiono mengatakan radio komunitas itu dapat menggunakan frekuensi milik RRI yakni 88-105 MHz. "Radio Komunitas itu akan saling mengisi siaran di RRI dengan format yang dikembangkan pengelolanya," kata Kabul, Selasa (27/3).

Dia menjelaskan pengembangan radio komunitas oleh RRI sebelumnya telah dilakukan melalui Development Brodcasting unit yang ada di wilayah pedesaan. Pasca dikeluarkannya undang-undang penyiaran pada 2002, keberadaan radio komunitas diakui sebagai lembaga penyiaran dan dapat berdiri sendiri.

Pasca gonjang-ganjing penggunaan frekuensi oleh radio komunitas maka RRI kembali akan membantu pemberdayaan radio-radio itu. "Kami akan membantu pelatihan dan pengembangan program," ujarnya.

Read more...

  © Blogger template AutumnFall by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP